Pemkot Solo Perketat Penjualan Miras, Bar di Lokananta Digerebek, 80 Botol Miras Diamankan
Satpol PP Solo kini getol melakukan razia miras ilegal atau tak ada izin penjualan. Bar Ruang Bahagia dilarang menjual miras karena izin tak lengkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan razia di sejumlah gerai dan bar yang menjual minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menyatakan Bar Ruang Bahagia di Lokananata tak diperbolehkan menjual miras lagi sebelum perizinan terpenuhi.
Menurutnya, Ruang Bahagia tak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A, B dan C.
Petugas mengamankan 40 botol miras golongan B (5-20 persen alkohol) dan 40 botol golongan C (20-25 persen alkohol).
Didik Anggono menambahkan tak ada penutupan tempat, namun Ruang Bahagia dilarang menjual miras.
“Kalau tempatnya digunakan untuk usaha yang lain dipersilakan,” lanjutnya, Selasa (5/11/2024), dilansir TribunSolo.com.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, membenarkan adanya gerai yang menjual miras kepada anak di bawah 21 tahun.
Gerai tersebut juga menjual miras dengan cara dibawa pulang sehingga melanggar Perwali nomor 12 tahun 2009 pasal 6.
“Dua minggu yang lalu. Saya langsung tutup. Sampai hari ini tidak operasi,” ucapnya, Minggu (27/10/2024) lalu.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Martono, mengatakan bar yang melanggar aturan penjualan miras akan diberi pembinaan.
Jika aturan tetap dilanggar, pemerintah akan menutup bar dan mencabut izin usahanya.
Baca juga: HNW Dukung PBNU Soal Pengetatan Regulasi Miras
“Di Lokananta dari sisi perizinan sudah dapat izin. Di dalam izinnya seharusnya menyediakan tempat untuk dikonsumsi di tempat."
"Itu yang harus dipatuhi. Kalau tidak mematuhi itu harus kita lakukan penertiban. Pembinaan dulu. Kecuali yang penutupan yang tidak punya izin. Yang punya izin kita lakukan pembinaan,” tandasnya.
Pihak Lokananta belum memberikan klarifikasi terkait penjualan miras di Ruang Bahagia.
Penyebab Gerai Miras Meningkat
Jumlah gerai yang menjual miras di Kota Solo, Jawa Tengah, meningkat dalam setahun terakhir.
Menurut Analis Perdagangan Ahli Muda Disdag Solo, Veronica Erna Kusumaningsih, penghapusan retribusi minuman beralkohol (minol) menjadi penyebab meningkatnya jumlah gerai miras di Solo.
Penghapusan retribusi minol tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023.
“Satu tahun terakhir retribusi minol dihapus. Dulu Rp 33 juta per tahun dihapus. Kemudian bermunculan bar tanpa izin,” paparnya, Senin (4/11/2024).
Kini Pemkot Solo menangguhkan izin usaha penjualan miras setelah ditemukan pelanggaran seperti menjual kepada anak di bawah umur hingga miras dibawa pulang.
“Untuk sementara izin usaha minuman beralkohol kita tangguhkan dulu sampai belum tahu batas waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Baca juga: Razia di Menteng Jakpus, Sejumlah Kendaraan Roda Dua Kedapatan Bawa Miras Dalam Jok Motor
Kini peredaran miras di Solo akan diperketat.
“Ada darurat miras kita mau ada pengetatan lagi,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bar di Lokananta Tak Kantongi Izin Penjualan, Satpol PP Solo Sita Puluhan Miras
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris/Ahmad Syarifudin)