Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdesak Kebutuhan, Eks Pemain Timnas Indonesia Nekat Tekuni Bisnis Terlarang, Kini Dipenjara

Kariernya mandek. Hingga akhirnya di usia kepala tiga, Syakir melakukan apa saja agar bisa menyambung hidup.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terdesak Kebutuhan, Eks Pemain Timnas Indonesia Nekat Tekuni Bisnis Terlarang, Kini Dipenjara
tribun jabar
Syakir Sulaiman (32) mantan pemain Timnas U-23 tahhun 2013/2014 diperiksa jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, berkait kasus peredaran obat keras, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Syakir Sulaiman pernah bersinar sebagai pemain bola. Ia bahkan dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia U23 pada 2013/2014.

Alih-alih jadi batu loncatan memantapkan kariernya sebagai pesepakbola profesional, harapan Syakir Sulaiman jauh panggang dari api.

Kariernya mandek. Hingga akhirnya di usia kepala tiga, Syakir melakukan apa saja agar bisa menyambung hidup.

Bahkan ia nekat menjual obat-obatan daftar G atau masuk kategori obat keras hingga tak bisa dijual bebas tanpa resep dokter.

Dua tahun melakoni bisnis terlarang, Syakir kini berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditangkap jajaran Polres Cianjur di kediamannya, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (31/10/2024).

"Dia mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.

Berita Rekomendasi

Bisnis terlarang Syakir mulanya tercium polisi berdasarkan laporan warga.

"Kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Pelaku sudah ditahan selama 5 hari," sambungnya.

Saat ditangkap, polisi menyita ribuan butir obat-obatan keras di kediaman Syakir.

Obat-obatan tersebut terdiri 1.700 butir obat jenis tramadol, dan 1.000 butir jenis eksimer.

"Dari mana pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman," katanya.

Tono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjaran masimal 15 tahun pencara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas