Kronologi Guru Supriyani Terpaksa Tanda Tangani Surat Damai lalu Mencabutnya, Mengaku Tertekan
Guru honorer Supriyani mengungkapkan kronologi dia menandatangani surat perdamaian dengan Aipda WH dan istrinya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani mengungkapkan kronologi dia menandatangani surat perdamaian dengan Aipda WH dan istrinya selaku keluarga korban.
Penandatangan itu dilakukan saat pertemuan "perdamaian" dengan keluarga korban yang diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Supriyani mengklaim tak mengetahui adanya agenda "perdamaian" pada Selasa (5/11/2024), guna menyelesaikan kasusnya.
Dia yang awalnya akan mendatangi Polda Sultra untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tiba-tiba dipanggil Surunuddin.
Setelah tiba di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani baru sadar bahwa dia akan didamaikan dengan pihak Aipda WH dan istrinya.
Dalam pertemuan itu ada momen yang memperlihatkan Supriyani dan istri Aipda WH, NF, berpelukan.
Ada pula surat damai yang ditandatangani Supriyani. Akan tetapi, kemudian Supriyani memilih mencabut surat itu dan mengaku bahwa saat momen "perdamaian" itu dia merasa tertekan.
Ketika ditemui di Propam Polda Sultra, Supriyani menjelaskan peristiwa di balik "perdamaian" itu.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban. Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," katanya.
"Iya dipanggil Pak Bupati," tuturnya.
Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacara Supriyani turut sudah hadir di rumah jabatan bupati.
Baca juga: Surat Damai dengan Aipda WH Dicabut, Supriyani Merasa Tertekan Dibawa ke Rujab Bupati Konsel
Supriyani kemudian diajak berbicara soal perdamaian dengan orang tua korban.
"Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," katanya.
Sebuah surat disodorkan kepadanya. Dia mengaku tak sempat membacanya karena mempercayakan hal itu kepada Samsuddin.
"Tidak, Pak, (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya.
Supriyani mengatakan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.
Dia selanjutnya diminta menandatangani surat tersebut. Kemudian, diketahui bahwa isinya perdamaian dan saling memaafkan.
"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan," katanya.
Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah mencabut kesepakatan damai.
Supriyani mencabut tanda tangan
Berdasarkan surat tertulis yang diterima Tribun Sultra, Rabu, (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Baca juga: Supriyani Bongkar Upaya Pemerasan, Kapolsek Baito Minta Rp2 Juta dan Penyidik Rp50 Juta
Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara, nomornya 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat tersebut.
Bupati ingin kasus diselesaikan secara damai
Samsuddin saat itu masih menjadi pengacara Supriyani mengatakan kliennya yang sempat ditahan iru telah memaafkan Aipda WH selaku pelapor.
"Pertemuan tadi itu inisiatif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," kata Samsuddin, Selasa, (5/11/2024).
Menurutnya, Bupati Konawe Selatan ingin kasus ini diselesaikan secara damai agar Desa Baito kembali aman seperti semula.
"Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari."
Meski kedua pihak telah bertemu, proses persidangan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," katanya.
Pengacara Supriyani dipecat
Samsuddin resmi dipecat setelah pertemuan Supriyani dengan keluarga korban.
Dia tak lagi tergabung dalam LBH HAMI Konawe Selatan lantaran tidak melakukan koordinasi sehubungan dengan pertemuan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan hari Selasa, (5/11/2024).
Baca juga: Pernyataan Guru Supriyani & Wali Kelas Lilis setelah Diperiksa Propam, Dicecar Banyak Pertanyaan
Samsuddin dikenal sebagai pengacara yang kerap mendampingi Supriyani. Dia juga menggenggam tangan Supriyani pada awal-awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Dia diberhentikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, dari jabatan Ketua LBH HAMI Konsel.
Andri menganggap Samsuddin melakukan "penggiringan" terhadap Supriyani agar melakukan perdamaian.
Kata Andri, pertemuan itu tak diketahui oleh dia dan anggota tim kuasa hukum Supriyani lainnya.
Dalam pertemuan yang disebut "perdamaian" itu Supriyani tampak bersama dengan Aipda WH dan istrinya, NF, saling berpegangan tangan.
Terlihat juga Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 'Perdamaian' Guru Supriyani di Konawe Selatan Sampai ke Telinga Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti
(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/La Ode/Desi Triana Aswan)