Lahirkan Anak di Luar Nikah, Wanita di Balikpapan Bunuh Bayi lalu Dimasukkan ke Lemari
Seorang wanita berinisial KH (21) ditangkap polisi setelah membunuh bayinya sendiri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial KH (21) ditangkap polisi setelah membunuh bayinya sendiri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KH tega menghabisi nyawa bayinya yang baru lahir karena malu melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR.
Bayinya yang tak bernyawa pun dimasukkan ke dalam lemari di kamarnya.
Mengutip TribunKaltim.co, keluarga KH bahkan tak mengetahui wanita muda tersebut hamil selama sembilan bulan.
Kini, KH pun disangkakan Pasal 80 ayat 3 ditambah ayat 4 karena tersangka merupakan ibu korban dan ditambah lagi pasal 341 KUHP.
Ia diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Sementara itu, Unit PPA Polresta Balikpapan terus melakukan penyelidikan.
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah menuturkan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Sudah ada tujuh hingga delapan saksi, termasuk keluarga dan tetangga KH yang dimintai keterangan.
"Kurang lebih ada 7-8 saksi yang kami periksa, itu belum termasuk saksi ahli,"
"Termasuk rekan kerja si ibu," ujar Ipda Futuhatul.
Baca juga: Ibu yang Bunuh Anaknya di Deli Serdang Ternyata Pernah Habisi Nyawa Anak Pertamanya
Para saksi yang diperiksa sebagian merupakan tetangga sekitar rumah KH.
Mulai dari tetangga yang pertama kali melihat ada bercak darah di rumah KH hingga tetangga yang ikut mengantar KH ke rumah sakit dan menemukan jasad bayi di dalam lemari.
"Kebanyakan saksi yang kami periksa adalah tetangga yang mengetahui kejadian, mengantar ke rumah sakit, hingga yang menemukan bayi dalam lemari," tambah Ipda Futuhatul, dikutip dari TribunKaltim.co.