Menangis di Depan Hakim, Supriyani Akui Sudah Minta Maaf 5 Kali kepada Aipda WH, Ungkap Alasannya
Guru honorer Supriyani mengatakan sudah lima kali meminta maaf kepada Aipda WH dan istrinya, NF, yang menjadi orang tua muridnya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Menangis di Depan Hakim, Supriyani Akui Sudah Minta Maaf 5 Kali kepada Aipda WH, Ungkap Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Kiri-guru-Supriyani-menangis-saat-persidangan.jpg)
Surat somasi yang diterbitkan di Andoolo pada 6 November 2024 itu diteken oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel Pemkab.
Supriyani diketahui mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa, (5/11/2024).
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa.
Supriyani juga mengaku tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Buntut pencabutan surat damai, Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” bunyi salinan surat somasi yang diperoleh Tribun Sultra, Kamis ,(7/11/2024).
![H. Surunuddin Dangga, S.T., M.M.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/H-Surunuddin-Dangga-ST-MM-2.jpg)
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan."
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Saksi Ahli Ungkap Penyebab Luka Siswa, Mungkin Akibat Serangga
Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf, serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam,” tulis surat itu.
Namun, jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana."
(Tribunnews/Febri/Nuryanti/Laode Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.