Sertifikat Tanah Elektronik Memudahkan Pemilik Mengakses dan Kurangi Risiko Hilang dan Dokumen Rusak
Menggunakan sertifikat elektronik tidak hanya mempercepat proses pengurusan, tetapi menjamin keabsahan dokumen digital sebagai bukti kepemilikan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Perubahan dari sertifikat tanah analog ke sertifikat elektronik menjadi langkah signifikan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanah, terutama untuk keperluan pendaftaran dan pemeliharaan data tanah seperti pengurusan balik nama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Budi Kristiyana mengatakan, menggunakan sertifikat elektronik tidak hanya mempercepat proses pengurusan, tetapi juga menjamin keabsahan dokumen digital sebagai bukti kepemilikan yang sah.
"Format digital ini menawarkan keamanan lebih dalam penyimpanan data dan memudahkan akses bagi pemilik kapan saja, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik," kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: IPPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Sosialisasi Permen ATR/BPN Soal Sertifikat Elektronik
Seperti diketahui perubahan menjadi sertifikat digital sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengamanatkan penerbitan dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah dan sejumlah daerah memulai migrasi.
Menurut Budi Kristiyana, layanan sertipikat elektronik ini merupakan strategi penting di era digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanah, terutama untuk keperluan pendaftaran dan pemeliharaan data tanah seperti pengurusan balik nama,.
Dengan layanan ini, kata dia, masyarakat dapat menjalankan proses alih media dan peralihan hak dengan lebih efisien melalui sistem yang terintegrasi dan mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
"Format digital ini menawarkan keamanan lebih dalam penyimpanan data dan memudahkan akses bagi pemilik kapan saja, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik," katanya.
Budi juga mengatakan, mengoptimalkan tujuh layanan prioritas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mencakup pengecekan roya, hak tanggungan, peningkatan hak, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta pendaftaran Surat Keputusan (SK).
"Layanan ini dijalankan sesuai waktu dan prosedur yang ditetapkan, memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan efisien dalam pengurusan hak-hak pertanahan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Suyus Windayana menjelaskan pentingnya migrasi sertifikat tanah ke dalam dokumen elektronik.
“Keuntungan dokumen elektronik salah satunya yang paling mudah adalah kita bisa trace dalam waktu singkat dan terintegrasi dengan aplikasi sentuh tanahku, jadi apabila tanah bapak ibu ada yang memblokir atau menjual bisa langsung diinformasikan ke aplikasi,” ujar Suyus.
Sementara itu, keraguan masyarakat mengenai aman atau tidaknya apabila sertifikat tanah nantinya sudah dimigrasikan menjadi sertifikat elektronik dijawab Koordinator Manajemen Resiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan dan Penegakan Hukum, BSSN, Eko Yon Handri.
Baca juga: Target 100 Hari AHY usai Jadi Menteri ATR: Masifkan Sertifikat Elektronik, 120 Juta Tanah Terdaftar
Eko menjelaskan standar teknis dan prosedur keamanan manajemen data pada sertifikat elektronik, salah satunya data sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan kantor BPN sudah terenkripsi dan menggunakan tanda tangan elektronik yang tujuannya untuk menghindari pemalsuan dokumen dan pemalsuan orang yang menandatangani dokumen tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 juga meluncurkan program khusus bernama Pelataran yang memberikan layanan pada hari Sabtu dan Minggu.
Program ini memberi kesempatan bagi mereka yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja untuk tetap bisa mengurus keperluan pertanahan di akhir pekan.
"Layanan yang tersedia pada program ini meliputi pengecekan roya, pemeliharaan data untuk peralihan hak, peningkatan hak, dan penerbitan SKPT," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.