Somasi Bupati Konsel Dianggap Salah Alamat, Kuasa Hukum Supriyani Tegaskan Tak Ada Juru Damai
Somasi dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel. Kuasa Hukum Supriyani minta Bupati tak campur tangan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga, melayangkan surat somasi terhadap guru honorer Supriyani melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel.
Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (7/11/2024), sehari setelah Supriyani mencabut surat kesepakatan damai dengan Aipda WH, Rabu (6/11/2024).
Tindakan Supriyani mencabut surat damai dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konsel.
Supriyani diultimatum untuk memberikan klarifikasi dan mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan surat somasi itu salah alamat.
Ia juga mengkritisi pasal pencemaran nama baik yang disangkakan ke kliennya.
"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik."
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," ungkapnya, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.
Andri Darmawan menjelaskan Supriyani datang ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dalam kondisi tertekan.
Di sana, Supriyani bertemu dengan pejabat Pemkab Konawe Selatan dan menandatangani surat damai.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."
Baca juga: Menangis di Depan Hakim, Supriyani Akui Sudah Minta Maaf 5 Kali kepada Aipda WH, Ungkap Alasannya
"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," tandasnya.
Ia meminta Bupati Konawe Selatan tidak campur tangan dalam kasus ini karena proses persidangan masih berjalan.
"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tegasnya.
Isi Surat Somasi
Dalam surat somasi, tertulis Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konsel selaku inisiator proses perdamaian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, menyatakan Supriyani diminta menjelaskan kejadian yang sebenarnya ke masyarakat termasuk tekanan yang ditudingkan ke Bupati Konsel.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi.”
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” paparnya, Kamis.
Ia juga meminta Supriyani membongkar sosok yang memintanya mencabut surat perdamaian.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” lanjutnya.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Saksi Ahli Ungkap Penyebab Luka Siswa, Mungkin Akibat Serangga
Berikut isi surat somasi:
“Kami meminta Saudari klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.”
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum.”
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.”
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Baca juga: Respons Pihak Supriyani Buntut Disomasi Bupati Konawe Selatan karena Cabut Kesepakatan Damai
Supriyani Cabut Surat Damai
Sebelumnya, beredar video guru Supriyani berjabat tangan dengan istri Aipda WH di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.
Upaya perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, digelar tanpa sepengetahuan LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku tim kuasa hukum.
Samsuddin yang membawa Supriyani ke rumah jabatan Bupati Konsel dianggap melanggar karena bergerak sendiri tanpa koordinasi.
Kini, Samsuddin telah diberhentikan dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sultra pada Selasa.
Namun, Samsuddin membawanya ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.
Di sana Supriyani bertemu dengan Aipda WH dan istri selaku pelapor.
Supriyani kemudian disodorkan surat damai dan menandatanganinya.
Baca juga: Video Dapat Somasi, Supriyani Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Konsel usai Cabut Kesepakatan Damai
Guru honorer tersebut sempat berpelukan dengan istri Aipda WH, NF dan menjabat tangannya.
Setelah pulang dari rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Supriyani mencabut surat damai karena merasa tertekan.
Dirinya tak mengetahui Samsuddin membawanya untuk berdamai dengan Aipda WH.
Berdasarkan surat tertulis yang ditandatangani Supriyani pada Rabu (6/11/2024), kesepakatan damai tersebut batal.
Surat pencabutan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Somasi Pemda Konawe Selatan ke Supriyani Karena Cabut Surat Damai Salah Alamat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun/Samsul)