Tak Cuma Bupati Konsel, Perdamaian antara Supriyani dan Ortu Korban juga Diinisiasi Andri Darmawan
Samsuddin menyebut perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban turut diinisiasi oleh kuasa hukum sang guru, Andri Darmawan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin buka suara soal fakta lain terkait kesepakatan perdamaian antara guru honorer Supriyani dengan orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.
Dia membantah bahwa pihak yang menginisiasi kesepakatan perdamaian tersebut hanya Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Samsuddin mengeklaim kuasa hukum Supriyani sekaligus Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan turut menginisiasi pertemuan antara Supriyani dan Aipda Wibowo serta istri.
"Karena persoalannya gini, pertemuan damai ini, ini kan diinisiasi oleh Pak Andri juga," katanya dalam siniar atau podcast di YouTube Diskursus Net, dikutip pada Jumat (8/11/2024).
Samsuddin mengungkapkan kronologi kesepakatan perdamaian ini berawal ketika Andri mengajak dirinya untuk ke Rumah Pejabat (Rumjab) Bupati Konsel pada Selasa (5/11/2024).
Pada momen tersebut, Samsuddin menyebut Andri langsung blak-blakan untuk meminta dirinya mengawasi proses mediasi antara Supriyani dan kedua orang tua korban.
Bahkan, dia mengatakan sesampainya di Rumjab Bupati Konsel, Supriyani, orang tua korban, hingga beberapa pejabat publik sudah tiba.
"Kan saya sebagai bawahan, sebagai anggota dia kan saya mengikut saja. Tiba di Rumjab (Rumah Pejabat Konsel) kurang lebih jam 10.30 WITA," jelasnya.
"Di dalam ini sudah ada Ibu Supriyani, Pak Camat, kepala desa. Di situ sudah bertemu semua," sambung Samsuddin.
Singkat cerita, Samsuddin menyebut kesepakatan perdamaian terwujud dengan Supriyani meminta maaf kepada orang tua korban dan begitu juga sebaliknya sembari disaksikan oleh bupati hingga Wakapolres Konsel, Kompol Selam.
Pada momen tersebut, Samsuddin pun turut dihubungi via chat untuk bertanya kepadanya apakah ada tekanan yang dialami Supriyani dalam proses mediasi tersebut.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Disorot usai Somasi Supriyani, Capai Rp43 Miliar
Menurutnya, proses mediasi pun berjalan lancar dan sekaligus membantah tidak ada tekanan dari pihak manapun.
"Pada saat proses berjalan mediasi ini, Pak Andri masih pantau dia, chattingan dengan dia. 'Ada nggak Bu Supriyani ditekan atau tidak'. Nggak ada penekanan di sini," jelas Samsuddin.
"Pak Bowo ini kan juga meminta maaf kalau ada kesalahan, Bu Supriyani juga menyampaikan bahwa maaf kalau ada kesalahan. Orang mereka minta maafnya sama-sama," sambungnya.
Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Ngaku Ada Tekanan
Sebelumnya, Supriyani telah mencabut kesepakatan perdamaian dengan orang tua korban pada Rabu (6/11/2024).
Dikutip dari Tribun Sultra, kesepakatan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Supriyani di atas meterai Rp10.000.
Dalam surat itu, Supriyani mengaku tertekan ketika menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut.
Bahkan, dia juga menyebut tidak tahu isi keseluruhan dari surat perdamaian tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Terkait pencabutan itu pun turut dibenarkan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," jelasnya.
Di sisi lain, dalam wawancara di salah satu stasiun televisi nasional, Andri mengatakan kesepakatan perdamaian ini adalah ilegal.
Baca juga: Pengacara Andri Darmawan Respons Somasi Pemda Konsel Ke Guru Supriyani: Tak Usah Ada Juru Damai
Dia menyebut Supriyani telah diarahkan agar berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya.
Padahal, kata Andri, sejak awal, Supriyani tidak menginginkan perdamaian tersebut.
"Dari awal kami fokus sebenarnya untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujarnya.
Andri mengungkapkan kesepakatan perdamaian ini sia-sia karena pada tahap ini, Supriyani sudah tegas untuk menjalani persidangan untuk membuktikan tidak bersalah.
Andri juga menuturkan perdamaian itu atas inisiatif dari pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe Selatan dan Polres Konsel.
"Tapi ada perdamaian terkait dengan proses hukum sekali lagi itu sikap kami tegas bahwa itu tidak ada."
"Kami ingin supaya di persidangan ini kami bertarung dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya.
Buntut Cabut Janji Damai, Supriyani Disomasi Pemkab Konsel

Nyatanya, pencabutan perdamaian ini berbuntut panjang lantaran Supriyani justru disomasi oleh Pemkab Konsel.
Surunuddin Dangga lewat Bagian Hukum Pemkab Konsel menyebut pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani itu dianggap telah mencemarkan nama baik sang Bupati Konsel.
"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.
Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Apabila tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari/Samsul/Sugi Hartono)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.