3 Fakta Somasi Bupati Konsel ke Supriyani: PGRI Minta Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Dimaafkan
Surat somasi ditujukan ke Supriyani lantaran guru honorer tersebut mencabut surat perdamaian yang telah disepakati.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga, melayangkan somasi ke Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Kamis (7/11/2024).
Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Surunuddin setelah mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH dan istrinya, yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).
Surat somasi dikeluarkan Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan.
Dalam surat somasi, Supriyani didesak meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai.
Berikut tiga fakta somasi terhadap Supriyani:
1. Tanggapan PGRI Sultra
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengkritisi surat somasi yang dikeluarkan Pemkab Konawe Selatan.
Menurutnya, Supriyani tak layak diperlakukan seperti itu karena telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.
"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," katanya, Jumat (8/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia meminta Pemkab melihat kondisi Supriyani yang terus ditekan dalam kasus ini.
Seharusnya, menurut Abdul, Pemkab memberikan maaf ke Supriyani dan tidak mengeluarkan somasi.
"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya."
Baca juga: Dinasti Politik Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani: Istri dan 3 Anaknya Jadi Anggota Dewan
"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," sambungnya.
PGRI Sultra masih mengawal kasus ini hingga Supriyani dinyatakan tak bersalah dan bebas.
2. Dianggap Salah Alamat
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan surat somasi itu salah alamat.