Perkara Judi Online, Agus Jual Motor Tukang Parkir, Panik Ditagih Hasil Penjualan hingga Bunuh Teman
Saat uang hasil penjualan motor ditagih oleh Agus Asmara, Agus Sugianto marah karena uang tersebut sudah habis untuk bermain judi online.
Penulis: Dewi Agustina
Kedua tangannya terborgol dan kepalanya terus menunduk ke bawah.
Agus Sugianto dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Polisi terus melakukan pendalaman untuk memahami seluruh motif dan tindakan pelaku.
Konferensi pers ini juga dihadiri Wakapolresta Denpasar AKBP Agung Roy, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, serta Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda.
Seluruhnya mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Bali ini.
Awal Mula Penemuan Jasad Korban
Sebelumnya jenazah pria ditemukan di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (7/11/2024) pagi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan korban diduga mengalami tindak kekerasan.
"Korban meninggal dunia yang terindikasi tindak kekerasan," ujar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi.
Dijelaskan AKP Sukadi, tidak ditemukan identitas maupun barang pribadi milik korban seperti dompet maupun handphone di lokasi penemuan mayat.
"Korban nihil identitas, nihil dompet dan nihil membawa HP," bebernya.
AKP Sukadi juga tidak menyangkal bahwa jenazah yang ditemukan merupakan dugaan korban pembunuhan.
"Benar (dugaan pembunuhan,-Red)," tuturnya.
Awalnya korban sempat disangka warga tengah tertidur di pinggir kanal sungai.
Namun saat didekati oleh warga berinisial AKS, rupanya ada bercak darah dan luka-luka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.