Layangkan Somasi ke Guru Honorer, Bupati Konsel Dipanggil Kemendagri, Supriyani Tak Tanggapi Somasi
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga bakal dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) imbas somasi guru honorer Supriyani.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Sidang lanjutan kasus pemukulan siswa dengan terdakwa Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Agenda dalam sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.
Baca juga: 3 Alasan JPU Tuntut Bebas Supriyani, Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Aipda WH
Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.
Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea."
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjut JPU.
Jaksa menyimpulkan tindakan Supriyani memukul siswa SD bukan tindak pidana, sehingga menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa bebas.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tukas JPU.
Baca juga: Nasib Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Baru 7 Bulan Menjabat Malah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Menurut Andri, JPU menyatakan Supriyani memukul korban meski dinilai tidak termasuk tindak pidana.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," jelasnya.
Sidang lanjutan akan digelar di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Soal Ultimatum Pemkab Konsel ke Supriyani Usai Cabut Surat Damai, Pengacara: Kami Tak Perlu Tanggapi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun/Samsul)
Baca tanpa iklan