Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sadbor Kembali ke Rumah, Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Diminta Tidak Promosi Judi Online Lagi

Gunawan atau Sadbor serta AS (39) sempat ditahan karena terlibat promosi judi online. Kini penahanan penangguhan mereka dikabulkan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sadbor Kembali ke Rumah, Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Diminta Tidak Promosi Judi Online Lagi
Tribunnews.com/Istimewa
Gunawan Sadbor saat kembali ke rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sadbor dan temannya, AS kembali menghirup udara bebas usai penahanannya ditangguhkan pada Jumat (8/11/2024) malam.

Warga asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut sempat ditahan karena terlibat kasus promosi judi online.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan karena sudah sesuai dengan perundang-undangan. 

"Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ungkapnya, Minggu (10/11/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Mereka dijemput keluarga dan sempat berfoto bersama Ipda Herman Hadi Basuki atau yang akrab disapa Pak Bhabin.

"Tidak diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," tandasnya.

Pak Bhabin memberi pesan ke Sadbor untuk tidak mempromosikan situs judi online saat live TikTok.

Berita Rekomendasi

Ia berharap Sadbor kembali berkreasi di media sosial setelah bebas.

Sadbor jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan petugas kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas live TikTok yang dilakukan Sadbor dari pagi hingga malam.

Petugas kemudian melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas promosi judi online di akun TikTok @sadbor86 pada Sabtu (28/10/2024) lalu.

Baca juga: Tiktoker Gunawan Alias Sadbor Kembali ke Kampungnya Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Joget Lagi?

"Kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online," ucapnya, Senin (4/11/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri.


Ia menerangkan AS mengajak penonton live TikTok masuk ke situs judi online yang memberi gift.

"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," tegasnya.

Sadbor dan AS dapat dijerat pasal pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Alasan Gunawan Sadbor Tiktoker Sukabumi Sudah Tidak di Dalam Penjara Lagi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rizal Jalaudin) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas