Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Aneh: Kami akan Melakukan Pembelaan
Kuasa hukum menilai tuntutan bebas JPU terhadap Supriyani aneh, akan lanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan, Kamis (14/11/2024).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru Supriyani dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, D.
Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang, dilansir TribunnewsSultra.com.
Jaksa juga menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan ke satu melanggar Pasal 60 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Undang-undang Kepolisian Nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.
Kendati dituntut bebas oleh JPU, pihak Supriyani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai tuntutan JPU aneh dan masih belum jelas.
Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).
"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Alasan JPU Tuntut Supriyani Dibebaskan
Ujang menuturkan, pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.