Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Aneh: Kami akan Melakukan Pembelaan

Kuasa hukum menilai tuntutan bebas JPU terhadap Supriyani aneh, akan lanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan, Kamis (14/11/2024).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Aneh: Kami akan Melakukan Pembelaan
Adamafirm.com dan Tribunnews
Pengacara Andri Darmawan dan guru honorer Supriyani. 

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU.

Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.

Dua Personel Polisi Dicopot

Di sisi lain, buntut dari kasus Supriyani ini, dua personel polisi dicopot dari jabatannya.

Berita Rekomendasi

Dua personel polisi itu yakni Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Pencopotan itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar Senin.

Dari surat telegram itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Nasib Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Baru 7 Bulan Menjabat Malah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkan terkait pencopotan dua anak buahnya itu.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di PN Andoolo, Senin.

Febry menyebut, pencopotan dua personel polisi itu untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down aja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas