Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Aneh: Kami akan Melakukan Pembelaan

Kuasa hukum menilai tuntutan bebas JPU terhadap Supriyani aneh, akan lanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan, Kamis (14/11/2024).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Aneh: Kami akan Melakukan Pembelaan
Adamafirm.com dan Tribunnews
Pengacara Andri Darmawan dan guru honorer Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru Supriyani dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, D.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang, dilansir TribunnewsSultra.com.

Jaksa juga menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan ke satu melanggar Pasal 60 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Undang-undang Kepolisian Nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Berita Rekomendasi

Kendati dituntut bebas oleh JPU, pihak Supriyani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai tuntutan JPU aneh dan masih belum jelas.

Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.

Alasan JPU Tuntut Supriyani Dibebaskan

Ujang menuturkan, pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU.

Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.

Dua Personel Polisi Dicopot

Di sisi lain, buntut dari kasus Supriyani ini, dua personel polisi dicopot dari jabatannya.

Dua personel polisi itu yakni Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Pencopotan itu berdasarkan surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar Senin.

Dari surat telegram itu, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Nasib Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Baru 7 Bulan Menjabat Malah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membenarkan terkait pencopotan dua anak buahnya itu.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," katanya saat ditemui di PN Andoolo, Senin.

Febry menyebut, pencopotan dua personel polisi itu untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down aja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas