2 Anak Buahnya Dicopot karena Memeras Guru Supriyani, Kapolres Konsel: Desakan Masyarakat
Dua polisi di Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dicopot setelah meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi di Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dicopot setelah meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani yang tengah tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam memilih irit bicara ketika diminta berkomentar tentang pencopotan anak buahnya itu.
Febry membenarkan bahwa kedua polisi di atas, yaitu Kapolsek Baito Ipda MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim, memang dicopot.
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," ujar Febry, Senin (11/11/2024).
"Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito."
Ketika dimintai konfirmasi apakah kedua polisi itu dicopot lantaran terbukti meminta uang kepada Supriyani agar guru itu tidak ditahan, Febry memilih bungkam.
Dia hanya mengklaim bahwa penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," katanya.
Pencopotan
Pencopotan dua polisi itu diketahui lewat surat perintah Polres Konawe Selatan yang beredar pada Senin.
Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.
Baca juga: Video Kapolri Turun Tangan, Propam Usut Permintaan Uang Damai Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani
Sementara itu, Aipda AM ditarik dari jabatan Kanit Reskrim. Dia akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengklaim pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.
Kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Adapun Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ucap Lis, Selasa (5/11/2024).
Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," katanya.
Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani
"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," kata Iis.
Supriyani bongkar kasus permintaan uang
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri
Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu (6/11/2024).
Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita,
Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.
Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," ucapnya.
Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," sambungnya.
(Tribunnews/Febri/Endra/Tribun Sultra/Laode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Dicopot, Terlibat Kasus Guru Supriyani