5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri
5 fakta baru kasus guru Supriyani: Dari dituntut bebas hingga terungkapnya nasib Kapolsek Baito.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Ketiga, jaksa juga menyebut Supriyani masih memiliki dua anak yang masih kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.
Kubu Supriyani Anggap Aneh Tuntutan Bebas dari Jaksa
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menganggap tuntutan bebas yang diajukan jaksa terkesan aneh dan masih belum jelas.
Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar atau pemaaf.
"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkap Andri.
Karena itu, kuasa hukum Supriyani tetap akan melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024) mendatang.
Rencananya, kuasa hukum Supriyani akan membacakan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya.
Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie
Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot
Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amirudin dicopot dari jabatannya imbas penanganan kasus guru Supriyani.
Keduanya dipecat lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Supriyani yang kini terus menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam enggan berkomentar banyak.
Febry hanya membenarkan bahwa dua porselnya itu telah ditarik dari jabatannya.
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres. Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," jelas Febry, Senin.
Berdasarkan isu yang beredar, Iptu Muh Idris dan Aipda Amirudin dicopot lantaran meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan terkait kasus pemukulan terhadap murid.
Terkait isu itu, Febry hanya mengungkapkan penarikan dua personelnya untuk menurunkan tensi karena desakan publik.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," ucapnya.