Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri

5 fakta baru kasus guru Supriyani: Dari dituntut bebas hingga terungkapnya nasib Kapolsek Baito.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani kembali memasuki babak baru. 

Terkini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024) lalu. 

Namun, tuntutan bebas itu tak membuat pihak Supriyani lega. 

Rencananya, kuasa hukum Supriyani bakal mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan. 

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mencium keanehan di balik tuntutan bebas tersebut. 

Dituntut Bebas, tapi Tetap Dituduh Pukuli Anak Aipda WH 

Meski menuntut bebas Supriyani, jaksa tetap menganggap guru honorer tersebut memukuli anak Aipda WH. 

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang ketujuh Supriyani, Senin lalu. 

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ucap jaksa. 

Mengutip dari TribunSultra, jaksa menyebut luka pada tubuh korban dianggap tidak mengganggu aktivitas dan tidak berada di organ vital. 

Kendati demikian, jaksa tetap menganggap Supriyani melakukan pemukulan.

Baca juga: Guru Supriyani Harap Bebas usai Sidang Tuntutan di PN Andoolo

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Ada sejumlah hal meringankan yang membuat jaksa menuntut bebas Supriyani


Pertama, Supriyani dianggap bertindak sopan selama persidangan. 

Kedua, Supriyani telah menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama 16 tahun. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas