Gunawan Sadbor Batal Ditahan, Karyawan Kembali Live Tiktok Joget Patuk Ayam
Kampung TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali aktif dari warga yang live
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Gunawan alias Sadbor yang jadi tersangka promosi judi online, kini sudah ditangguhkan penahanannya.
Sehubungan dengan penangguhan penahanan tersebut, Kampung TikTok di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali aktif dari warga yang melakukan live tiktok.
Terlihat karyawan atau tim Sadbor kembali melakukan live tiktok dengan joget ayam patuknya, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie
Terlihat mereka kembali berjoget ayam patuk sambil live tiktok. Namun, sayang mereka tidak ada yang memberikan pernyataan.
Penelusuran Tribunjabar.id, karyawan Sadbor kembali live tiktok setelah didatangi Ipda Herman Hadi Basuki atau yang dikenal Pak Bhabin dan Aipda Ambarita.
Dalam postingan instagram pak Bhabin, terlihat pak Bhabin dan Aipda Ambarita mendatangi warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar.
Pak Bhabin pun memberikan suport agar warga yang biasa melakukan live untuk tidak takut melakukan live tiktok.
Namun, pak Bhabin dan Aipda Ambarita juga memberikan imbauan agar mereka tidak promosi situs judi online dan tidak melanggar aturan perundang-undangan dalam bermedia sosial, salah satunya live tiktok.
Pak Bhabin dan Aipda Ambarita pun terlihat mencoba joget ayam patuk yang biasa dilakukan karyawan Sadbor saat live tiktok.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Sadbor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ali Jupri, keluarga dan pengacara Sadbor datang mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ujar Ali Jupri.
Ali Jupri mengatakan, penangguhan penahanan sendiri dilakukan pada Jumat (8/11/2024) malam lalu.
Diketahui, aturan penangguhan penahanan sendiri diketahui tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan Sadbor, Kapolri: Dia Jadi Duta Anti Judi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.