Kapolsek Baito Iptu Idris Dicopot, Kades Dipaksa Buat Kesaksian Palsu hingga Supriyani Diperas
Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Iptu Muhammad Idris, harus menerima nasib dicopot dari jabatannya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum Polsek Baito yang sempat diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dicopot dari jabatannya.
Mereka adalah Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Propam Polda Sultra menemukan indikasi kedua oknum meminta uang damai ke guru Supriyani sebagai syarat bebas.
Kini Iptu Muhammad Idris ditugaskan sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan jabatan kedua anggotanya.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," tuturnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
AKBP Febry Sam mengaku belum dapat memastikan keduanya melanggar kode etik dan proses penyelidikan masih berjalan.
"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti. Belum (terbukti) mas," sambungnya
Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru 7 bulan menjabat sebagai Kapolsek Baito.
Ia melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (4/4/2024).
Kasus guru Supriyani termasuk kasus yang ditangani di awal Iptu Muhammad Idris menjabat karena terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
Baca juga: Kapolri Listyo Tindak Lanjuti Kasus Supriyani, Uang Damai Rp50 Juta Diselidiki
Aipda WH sebagai pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya pada Minggu, 28 April 2024.
Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani mendatangi Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.
Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Kades Dipaksa Buat Kesaksian Palsu
Kades Wonua Raya, Rokiman diperiksa Propam Polda Sultra terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa anak Aipda WH.
Guru Supriyani yang berstatus terlapor enggan membayar uang damai sehingga proses mediasi gagal.
Guru honorer berusia 36 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rokiman mengaku membuat dua video yang menjelaskan asal usul uang damai Rp50 juta.
Baca juga: Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Aneh: Kami akan Melakukan Pembelaan
Pada video pertama, Rokiman menyatakan permintaan uang damai keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun dalam video kedua, Rokiman membuat kesaksian dirinya selaku kepala desa meminta Supriyani membayar uang damai Rp50 juta.
Dari dua video yang dibuat, video pertama yang sesuai kenyataan, sedangkan video kedua dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
"Video pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito," ungkapnya.
Dirinya didatangi Kapolsek Baito usai membuat video pertama dan diminta membantu menyelesaikan kasus ini dengan membuat kesaksian palsu.
"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'nah ini pak desa yang selama ini saya cari,susah sekali. Coba dibantu dulu saya'," ucapnya menirukan perkataan Kapolsek Baito.
Meski pernyataannya membuat terancam, Rokiman mengaku lega dapat membeberkan fakta sebenarnya.
"Saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tuturnya.
Baca juga: Guru Supriyani Dituntut Bebas di Pengadilan Negeri Andoolo
Supriyani Diperas Rp2 Juta
Sebanyak 7 anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.
Ketujuh oknum yang diperiksa yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” tuturnya.
Kombes Pol Iis Kristian menegaskan Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani yang Disebut Pukul Murid: Bukan Tindak Pidana
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun)