Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi jika divonis bebas oleh majelis hakim. Kuasa hukum ajukan sidang pledoi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri
Tribunnews
Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sulawesi Tenggara. 

"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," pungkasnya.

Supriyani Dituntut Bebas

Sebelumnya, JPU menuntut Supriyani bebas dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Andoolo, Senin.

Supriyani adalah guru honorer yang didakwa melakukan pemukulan ke siswa anak Aipda WH.

Setelah keluar ruang sidang, Supriyani yang mengenakan seragam PGRI berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.

"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," bebernya, Senin.

Ia menegaskan tak pernah melakukan pemukulan ke korban yang berinisial D.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Ujang Sutisna selaku JPU yang juga Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyani.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.

JPU meminta seluruh barang bukti yang ada dalam persidangan dikembalikan kepada saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF." 

"Kedua sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," lanjutnya.

Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.

Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas