Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi jika divonis bebas oleh majelis hakim. Kuasa hukum ajukan sidang pledoi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
zoom-in Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri
Tribunnews
Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sulawesi Tenggara. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea." 

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tukas JPU.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas