Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi jika divonis bebas oleh majelis hakim. Kuasa hukum ajukan sidang pledoi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri
Tribunnews
Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sulawesi Tenggara. 

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.

Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea." 

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tukas JPU.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas