Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani, Hartanya Rp 729 Juta

Berikut profil Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang tuntut bebas Guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Profil Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani, Hartanya Rp 729 Juta
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan dan (Kanan) Guru Supriyani yang dituding menganiaya muridnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani telah selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.

Ujang Sutisna lewat tuntutannya meminta agar Supriyani divonis bebas.

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," katanya dikutip dari TribunnewsSultra.com, Selasa (12/11/2024).

Ujang Sutisna juga meminta barang bukti yang ada di persidangan dikembalikan ke para saksi.

Adapun barang bukti tersebut seperti  1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah.

Ada juga sapu ijuk warna hijau yang diduga digunakan Supriyani untuk memukul muridnya.

Baca juga: Guru Supriyani Harap Bebas usai Sidang Tuntutan di PN Andoolo

Berita Rekomendasi

Meskipun dituntut bebas, pihak JPU meyakini Supriyani telah memukul korban.

JPU menilai perbuatan tersebut untuk mendidik korban dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.

Alasan lain JPU menuntut bebas karena, luka di tubuh korban tidak di area viral dan Supriyani sopan selama persidangan.

Terlepas dari tuntutan bebas Supriyani, siapa sosok Ujang Sutisna?

Berpengalaman puluhan tahun

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ujang Sutisna tergolong baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konsel.

Ia mendapatkan tugas barunya itu pada Jumat 21 Juni 2024.

Pria berkacamata itu menggantikan Herlina Rauf.

Ujang Sutisna sendiri sudah memiliki pengalaman kerja lebih dari 30 tahun di institusi Kejaksaan.

Ia pernah bertugas sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2020.

Kemudian Ujang Sutisna pindah menjadi  Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI Tahun 2020.

Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie

Lalu bertugas sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2024. 

Ujang Sutisna diketahui lahir di Bandung, 6 September 1973.

Ia kini telah berusia 51 tahun.

Pendidikan terakhirnya S1 Sarjana Hukum dengan titel S.H.

Ujang Sutisna memiliki istri bernama Yolla Andriane.

Perempuan berjilbab ini diberi tugas sebagai Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Harta kekayaan

Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan.
Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan. (Instagram.com/kejari_konaweselatan)

Ujang Sutisna terakhir melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 31 Desember 2023.

Adapun total kekayaan yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) sebanyak Rp.729.284.500.

Rincian lengkap

Tanah Dan Bangunan Rp. 900.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 103 M2/97 M2 Di Kab / Kota Kota Tasikmalaya , Hasil Sendiri Rp. 900.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 23.500.000

1. Motor, Suzuki Suzuki 70 Tahun 1973, Hasil Sendiri Rp. 4.500.000

2. Motor, Vespa P 200 Xe Spartan Tahun 1985, Hasil Sendiri Rp. 14.000.000

3. Motor, Yamaha V 80 Tahun 1982, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 17.160.000

Baca juga: Marak Kasus Kriminalisasi Guru Termasuk Kasus Supriyani, Gibran Dorong Adanya UU Perlindungan Guru

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 105.624.500

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 317.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 729.284.500

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul LENGKAP Tuntutan Jaksa dalam Sidang Penuntutan Guru Supriyani di Konawe Selatan, Lepaskan Terdakwa

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas