Saling Lapor di Kasus Gadis Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Syur, Ada Permintaan Ganti Rugi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saling lapor dalam kasus gadis 14 tahun jadi tersangka setelah dikirimi video syur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kedua belah pihak diharapkan mendapatkan keadilan atas kasus itu.
"Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," beber dia.
Sebelumnya, video ayah korban memohon bantuan atas perkara yang menimpa anaknya, viral di media sosial.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka."
"Dia korban, Pak. Umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," katanya dalam video.
Ia menyampaikan, telah menyerahkan bukti sang anak bukanlah pelaku.
Namun menurutnya, bukti itu ditolak pihak kepolisian.
Ia juga mengungkapkan, sudah dilakukan upaya mediasi, namun tak membuahkan hasil.
Akibat kasus ini, anak gadis tersebut mengalami trauma.
"Sering menangis, melamun. Tolong kami Pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan Pak sama hukum. Bantu kami Pak," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Sebarkan Video Asusila, Polda Sumut Buka Suara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.