Sama dengan Pengacara Supriyani, Reza Indragiri Juga Anggap Tuntutan Jaksa kepada sang Guru Aneh
Reza Indragiri menganggap tuntutan jaksa kepada Supriyani akan merugikan sang guru meski menuntut agar yang bersangkutan bebas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai tuntutan jaksa kepada guru honorer Supriyani dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi berinisial D aneh.
Sebagai informasi, salah satu tuntutan jaksa yang menjadi sorotan adalah menuntut agar Supriyani dibebaskan, tetapi tetap menganggap bahwa terdakwa melakukan penganiayaan berupa pemukulan sebanyak satu kali kepada D.
Reza mengatakan tuntutan semacam ini bakal merugikan Supriyani karena sang guru sudah membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya oleh jaksa.
"Pada satu sisi, redaksional tuntutan jaksa mencerminkan cara pandang bahwa 'actus non facit reum nisi mens sit rea' yaitu perbuatan seseorang tidak membuatnya bersalah kecuali jika terbukti adanya niat jahat."
"Pada sisi lain, terbukti atau tidaknya niat terdakwa, ia jelas akan merasa dirugikan. Pasalnya, di persidangan terdakwa bersikukuh tidak melakukan perbuatan memukul sebagaimana dituduhkan jaksa," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Reza juga menyoroti tuntutan jaksa yang menyebut bahwa pemukulan oleh Supriyani bukanlah bentuk tindak pidana, tetapi sebagai upaya mendidik.
Menurutnya, pernyataan jaksa itu juga akan merugikan Supriyani lantaran menunjukkan memang adanya kehendak dari terdakwa untuk mengarahkan pukulan semata-mata kepada korban.
Karena itu, Reza mengatakan kesalahan Supriyani justru berada di level tertinggi.
"Artinya, pada dasarnya, jika dikenai hukuman, maka hukumannya adalah yang terberat. Beruntung bahwa 'mendidik' dijadikan jaksa sebagai alasan pembenar atas pemukulan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran
Reza juga mengatakan tuntutan jaksa semacam ini juga merugikan korban karena justru memposisikan pukulan oleh Supriyani terhadap D semata-mata didorong oleh niat baik.
Namun, niat Supriyani untuk memukul D tersebut tidak disebutkan secara terang benderang oleh jaksa.
Dia mengatakan jika jaksa tidak mengungkap hal tersebut, korban bisa dianggap sebagai siswa yang nakal sehingga harus dipukul oleh Supriyani.
"Pertanyaannya, apa tindak tanduk si anak yang ditafsirkan terdakwa sebagai bentuk kenakalan? Dan apakah kenakalannya itu, kalau ada, memang layak untuk diganjar dengan hukuman berupa pukulan?" kata Reza.
"Gambaran situasi serba mengambang itu sama saja dengan memberikan stigma negatif terhadap si anak, dan itu bukanlah hal yang elok untuk dilakukan jaksa," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.