Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama dengan Pengacara Supriyani, Reza Indragiri Juga Anggap Tuntutan Jaksa kepada sang Guru Aneh

Reza Indragiri menganggap tuntutan jaksa kepada Supriyani akan merugikan sang guru meski menuntut agar yang bersangkutan bebas.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sama dengan Pengacara Supriyani, Reza Indragiri Juga Anggap Tuntutan Jaksa kepada sang Guru Aneh
Kolase Tribunnews.com
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel (kiri) menganggap tuntutan jaksa kepada Supriyani (kanan) akan merugikan sang guru meski menuntut agar yang bersangkutan bebas. 

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

 Kuasa Hukum Supriyani Sebut Tuntutan Jaksa Janggal

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Kendati dituntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan pihaknya mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

Sidang pleidoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan, tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Jika merujuk pada tuntutan jaksa, maka hal itu sesuai dengan keinginan dari pihak kuasa hukum Supriyani.

Berita Rekomendasi

Andri menuturkan tuntutan itu sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Seno Tri Sulistiyono)(Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti/Laode Ari)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas