Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama dengan Pengacara Supriyani, Reza Indragiri Juga Anggap Tuntutan Jaksa kepada sang Guru Aneh

Reza Indragiri menganggap tuntutan jaksa kepada Supriyani akan merugikan sang guru meski menuntut agar yang bersangkutan bebas.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sama dengan Pengacara Supriyani, Reza Indragiri Juga Anggap Tuntutan Jaksa kepada sang Guru Aneh
Kolase Tribunnews.com
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel (kiri) menganggap tuntutan jaksa kepada Supriyani (kanan) akan merugikan sang guru meski menuntut agar yang bersangkutan bebas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai tuntutan jaksa kepada guru honorer Supriyani dalam perkara penganiayaan terhadap anak polisi berinisial D aneh.

Sebagai informasi, salah satu tuntutan jaksa yang menjadi sorotan adalah menuntut agar Supriyani dibebaskan, tetapi tetap menganggap bahwa terdakwa melakukan penganiayaan berupa pemukulan sebanyak satu kali kepada D.

Reza mengatakan tuntutan semacam ini bakal merugikan Supriyani karena sang guru sudah membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya oleh jaksa.

"Pada satu sisi, redaksional tuntutan jaksa mencerminkan cara pandang bahwa 'actus non facit reum nisi mens sit rea' yaitu perbuatan seseorang tidak membuatnya bersalah kecuali jika terbukti adanya niat jahat."

"Pada sisi lain, terbukti atau tidaknya niat terdakwa, ia jelas akan merasa dirugikan. Pasalnya, di persidangan terdakwa bersikukuh tidak melakukan perbuatan memukul sebagaimana dituduhkan jaksa," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Reza juga menyoroti tuntutan jaksa yang menyebut bahwa pemukulan oleh Supriyani bukanlah bentuk tindak pidana, tetapi sebagai upaya mendidik.

Menurutnya, pernyataan jaksa itu juga akan merugikan Supriyani lantaran menunjukkan memang adanya kehendak dari terdakwa untuk mengarahkan pukulan semata-mata kepada korban.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Reza mengatakan kesalahan Supriyani justru berada di level tertinggi.

"Artinya, pada dasarnya, jika dikenai hukuman, maka hukumannya adalah yang terberat. Beruntung bahwa 'mendidik' dijadikan jaksa sebagai alasan pembenar atas pemukulan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Sidang Supriyani Jadi Lebih Lama Satu Tahap karena Kuasa Hukumnya, Eks Kabareskrim Sepemikiran

Reza juga mengatakan tuntutan jaksa semacam ini juga merugikan korban karena justru memposisikan pukulan oleh Supriyani terhadap D semata-mata didorong oleh niat baik.

Namun, niat Supriyani untuk memukul D tersebut tidak disebutkan secara terang benderang oleh jaksa.

Dia mengatakan jika jaksa tidak mengungkap hal tersebut, korban bisa dianggap sebagai siswa yang nakal sehingga harus dipukul oleh Supriyani.


"Pertanyaannya, apa tindak tanduk si anak yang ditafsirkan terdakwa sebagai bentuk kenakalan? Dan apakah kenakalannya itu, kalau ada, memang layak untuk diganjar dengan hukuman berupa pukulan?" kata Reza.

"Gambaran situasi serba mengambang itu sama saja dengan memberikan stigma negatif terhadap si anak, dan itu bukanlah hal yang elok untuk dilakukan jaksa," imbuhnya.

Jaksa Tuntut Bebas, tapi Anggap Supriyani Lakukan Pemukulan

Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.

Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.

Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata jaksa.

Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.

Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.

Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

 Kuasa Hukum Supriyani Sebut Tuntutan Jaksa Janggal

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Kendati dituntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan pihaknya mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

Sidang pleidoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan, tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Baca juga: Kapolri Bicara Kasus Guru Supriyani, Gunawan Sadbor hingga soal Budi Arie

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Jika merujuk pada tuntutan jaksa, maka hal itu sesuai dengan keinginan dari pihak kuasa hukum Supriyani.

Andri menuturkan tuntutan itu sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Seno Tri Sulistiyono)(Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti/Laode Ari)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas