Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo berharap guru Supriyani divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat
TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru Supriyani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo berharap guru Supriyani divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Abdul setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Supriyani lepas dari dakwaan atau bebas.

"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujar Abdul Halim Momo, Selasa (12/11/2024).

Ia selaku Ketua PGRI Sultra berterima kasih kepada JPU yang memberikan tuntutan bebas kepada guru honorer Supriyani.

"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," katanya.

Menurut Halim, tuntutan jaksa kepada Supriyani sudah sesuai dengan fakta persidangan. 

Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?

Ia mengatakan dari fakta persidangan, para saksi yang disumpah juga tidak melihat Supriyani melakukan pemukulan terhadap murid SDN 4 Baito yang merupakan anak Aipda WH, seorang polisi di Polsek Baito.

Berita Rekomendasi

PGRI juga menilai selama jalannya persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa seperti yang dituduhkan orangtua murid D.

Atas dasar itu, PGRI Sultra meyakini Supriyani tidak bersalah.

"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," katanya.

Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

Guru Supriyani pun berharap dirinya bisa divonis bebas.

Guru Supriyani mengaku senang dituntut bebas jaksa penuntut umum.

"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.

Jaksa Tuntut Bebas Supriyani

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan.

Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Selain itu, selama menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Pertimbangan lainnya, Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Serta Supriyani pun belum pernah dihukum.

Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar Jaksa.

Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Menurut Andri, tuntutan jaksa masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Karena itu, kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang dengan agenda pleidoi atau pembelaan. 

Penulis: Laode Ari

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul PGRI Sulawesi Tenggara Harap Majelis Hakim Vonis Bebas Supriyani Tanpa Syarat, Yakin Tak Bersalah

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas