Praktisi Hukum Edwin Partogi Soroti Tuntutan Bebas Supriyani: Bagian dari Cuci Dosa Jaksa
Praktisi hukum, Edwin Partogi menilai tuntutan bebas terhadap guru Supriyani merupakan bagian cuci dosa dari jaksa.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, juga menilai tuntutan jaksa aneh.
Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).
"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim tentang tuntutan yang diberikan JPU.
Alasan JPU Tuntut Supriyani Bebas
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menuturkan pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU.
Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)