Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang

Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah mengikuti ketentuan dan aturan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras - Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah.

Al Muktabar, menjelaskan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa.

Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuai aturan berlaku. 

"Terkait dengan itu (distributor miras, red) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktifitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan. Dan hal-hal yang tadi tentu kita mebghendaki sesuai dengan peraturan perundangannya. Oleh karenanya kita terus melakukan penjajakan, komunikasi untuk itu memang sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Ketua PBNU Soroti Longgarnya Regulasi Minuman Keras di Yogyakarta: Dampak Sosialnya Sangat Berbahaya

Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintag kabupaten serta kota. 

"Kita kan selalu, Polda baik kabupaten maupun provinsi di moment-moment tertentu kita memusnahkan dan itu dilaporkan secara meluas, pemusnahan barang sitaan miras, dan beberapa diantaranya itu sudah terkumpul di aparat penegak hukum, terhadap peredaran yang melanggar hukum, dan dimoment itu kita musnahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh perusahaan distributor minuman keras (miras) anggur merah (AM) di wilayah Wanayasa, Kramatwatu akibat diduga menjual produk secara langsung ke toko jamu dan sejumlah cafe.

Berita Rekomendasi

Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf dihubungi melalui telpon genggamnya, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.

Sekertaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.

Senada dengan PPIPN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)  Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten. Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan.

Setelah sebelumnya, telah melakukan  kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu.  Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak. 

Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.

Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustad Kiyai Nurdin tersebut juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.

Baca juga: Pengaruh Minuman Keras, Kakak di Kediri Diduga Aniaya Adik Hingga Tewas

Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas