Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang

Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah mengikuti ketentuan dan aturan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras - Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait. 

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kramatwatu.

Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin, mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan. Dirinya menuturkan produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten. 

Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu. 

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas