Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Murid SDN 4 Baito Rindu pada Supriyani, Minta Hakim Bebaskan sang Guru agar Bisa Mengajar Lagi

Murid SDN 4 Baito mengungkapkan kerinduan mereka kepada guru Supriyani, minta kepada hakim agar membebaskan sang guru agar bisa mengajar lagi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Murid SDN 4 Baito Rindu pada Supriyani, Minta Hakim Bebaskan sang Guru agar Bisa Mengajar Lagi
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). - Murid SDN 4 Baito mengungkapkan kerinduan mereka kepada guru Supriyani, minta kepada hakim agar membebaskan sang guru agar bisa mengajar lagi. 

Lantaran, berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi bernama Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.

Namun, nota pembelaan yang diajukan oleh Supriyani itu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Lantaran, dinilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

Dalam tanggapannya, Jaksa keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani.

Tim penasihat hukum Supriyani disebut Jaksa berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

Selain itu, Jaksa juga menilai, kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.

Jaksa bahkan menilai, kuasa hukum Supriyani gagal paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham."

"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," jelas Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan saat membacakan tanggapan penolakan terhadap pleidoi yang diajukan Supriyani, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Bantahan Jaksa

Dalam hal ini, menurut Jaksa, pihaknya telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pun dengan bukti-bukti yang ditunjukan Jaksa selama persidangan.

Sehingga, dalam nota pembelaan Supriyani yang menyebut Jaksa gagal dalam pembuktian perkara, menurut Jaksa sendiri tidaklah benar.

"Karena menurut kami, justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujar Jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari Jaksa dalam menuntut Supriyani yang terbukti melakukan perbuatan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum juga menyebut bahwa Jaksa tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar Jaksa menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas