Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham
JPU menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang pleidoi tersebut, kuasa hukum Supriyani membacakan pembelaan berjudul 'Orang Susah Harus Salah', setebal 188 halaman.
JPU pun menanggapi nota pembelaan tersebut.
Dalam tanggapannya, JPU keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, tim penasihat hukum Supriyani berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan selama jalannya persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham?"
"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujar Bustanil.
Bustanil menyebut, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu juga dengan bukti-bukti yang ditunjukkan JPU selama persidangan.
Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasihat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.
Baca juga: JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH
Justru menurut JPU, pihak penasihat hukum Supriyani lah yang gagal paham.
"Karena menurut kami justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," terangnya.
Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani.
Keraguan yang dimaksud yakni, menuntut Supriyani terbukti melakukan penganiayaan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.
"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan dakwaan," jelasnya.
Bustanil kemudian menjelaskan soal lepas dari segala tuntutan hukum.
Artinya, segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana.
"Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," jelasnya.
Nota Pembelaan Supriyani
Nota pembelaan Supriyani diberi judul 'Orang Susah Harus Salah', terdiri dari 188 halaman.
Pembelaan ini ditujukan untuk menjawab tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Nota pembelaan itu dikemas seperti buku dengan sampul tebal berwarna putih dan dihiasi garis-garis hitam, merah, dan biru.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa
Di bagian tengah tertulis "Nota Pembelaan Pledoi Orang Susah Harus Salah" dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.
Andri menjelaskana dokumen tersebut merangkum pembelaan Supriyani atas tuduhan yang mengharuskannya berhadapan dengan hukum.
Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas, Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mensrea (niat jahat)," kata Andri usai sidang pledoi.
“Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas, itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mensrea. Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.
“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.
Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.
Andri menegaskan, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadap Supriyani.
“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tanggapan JPU Soal Pembelaan Guru Supriyani, Sebut Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Yakini Pukul Murid
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)