Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham

JPU menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham
Tribun Sultra
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).

Dalam sidang pleidoi tersebut, kuasa hukum Supriyani membacakan pembelaan berjudul 'Orang Susah Harus Salah', setebal 188 halaman.

JPU pun menanggapi nota pembelaan tersebut.

Dalam tanggapannya, JPU keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, tim penasihat hukum Supriyani berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan selama jalannya persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham?"

Berita Rekomendasi

"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujar Bustanil.

Bustanil menyebut, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu juga dengan bukti-bukti yang ditunjukkan JPU selama persidangan.

Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasihat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.

Baca juga: JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH

Justru menurut JPU, pihak penasihat hukum Supriyani lah yang gagal paham.


"Karena menurut kami justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," terangnya.

Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas