Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham
JPU menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang pleidoi tersebut, kuasa hukum Supriyani membacakan pembelaan berjudul 'Orang Susah Harus Salah', setebal 188 halaman.
JPU pun menanggapi nota pembelaan tersebut.
Dalam tanggapannya, JPU keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, tim penasihat hukum Supriyani berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan selama jalannya persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham?"
"Atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujar Bustanil.
Bustanil menyebut, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu juga dengan bukti-bukti yang ditunjukkan JPU selama persidangan.
Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasihat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.
Baca juga: JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH
Justru menurut JPU, pihak penasihat hukum Supriyani lah yang gagal paham.
"Karena menurut kami justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," terangnya.
Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani.