Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham

JPU menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham
Tribun Sultra
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). 

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas, Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mensrea (niat jahat)," kata Andri usai sidang pledoi.

“Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas, itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mensrea. Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.

Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.

“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.

“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.

Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.

“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.

Berita Rekomendasi

“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada  guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.

Andri menegaskan, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadap Supriyani.

“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tanggapan JPU Soal Pembelaan Guru Supriyani, Sebut Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Yakini Pukul Murid

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Laode Ari)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas