Dukungan Para Murid SDN 4 Baito untuk Supriyani, Ingin sang Guru Mengajar Lagi
Guru honorer Supriyani mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Setelah sidang pembacaan nota pembelaan, sejumlah murid SDN 4 Baito, Konawe Selatan, meminta majelis hakim memvonis bebas Supriyani.
Mereka mengaku kaget dengan kasus yang menimpa sang guru karena dituduh memukuli anak seorang polisi.
Padahal, selama diajar guru Supriyani, mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti tuduhan yang dilayangkan orang tua D.
Adapun momen permintaan para murid itu mereka sampaikan saat ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito.
"Kami minta Pak Hakim tolong bebaskan Ibu Supriyani. Kami mau Ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid, dilansir TribunnewsSultra.com.
Salah satu murid kelas 6 SDN 4 Baito, Fidela mengungkapkan, guru Supriyani selama mengajar tak pernah memukul di kelas.
Bahkan saat dirinya masih duduk di kelas 1 dan kelas 2, tak pernah dipukuli oleh sang guru walaupun tak mengerjakan tugas sekolah.
"Ibu Guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama Ibu Supriyani," ucap Fidela.
Oleh sebab itu, dirinya mengaku kaget dan heran melihat Supriyani diperkarakan atas tuduhan memukuli salah satu murid di sekolah.
Hal senada dituturkan murid kelas 6, Mesya yang menyatakan bahwa Supriyani tak pernah memukul meski ada murid yang bandel atau tak mengerjakan tugas.
Baca juga: Babak Baru Kasus Supriyani: Bersikukuh Bantah Aniaya Anak Aipda WH, Pledoi Ditolak, hingga Kata JPU
"Malahan Ibu Guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.
Sementara itu, Supriyani yang didampingi kuasa hukum keluar dari ruang sidang sekitar pukul 14.00 WITA.
Ia dijemput suami, Katiran, dan anak laki-lakinya. Pada momen tersebut, Supriyani mencium sang putra.
Ia berharap bisa divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ungkapnya.
Tanggapan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), merespons pledoi terdakwa Supriyani yang dibacakan kuasa hukum.
Tanggapan itu disampaikan Bustanil Nadjamuddin Arifin setelah kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan nota pembelaan di sidang pledoi.
Dalam tanggapannya, JPU keberatan dengan beberapa poin isi nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Supriyani.
Bustanil menyatakan, tim penasihat hukum Supriyani berbeda ketika mencari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasihat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Menurutnya, JPU sudah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa penuntut umum selama persidangan.
Atas dasar itu, dalam pledoi Supriyani yang dibacakan penasihat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.
"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ungkapnya.
Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyatakan adanya keraguan JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.
Lalu kuasa hukum, dalam nota pembelaan mengatakan JPU tak memasukkan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.
"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Bustanil.
Ia menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewSultra.com dengan judul: Murid SDN 4 Baito Konsel Minta Hakim Bebaskan Supriyani, Sedih Gurunya Dituduh Pukul Anak Polisi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)