Ibu Aniaya Anak di Batam Pernah Diingatkan Warga dan Buat Surat Perjanjian
JBD (37), seorang ibu rumah tangga di Batam, tega menganiaya putrinya sendiri berinisal AF (13) hingga tubuhnya lebam.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - JBD (37), seorang ibu rumah tangga di Batam, tega menganiaya putrinya sendiri berinisal AF (13) hingga tubuhnya lebam.
Ternyata, warga Bengkong Harapan II, Kecamatan Bengkong, Batam, mengaku sudah resah dengan kelakuan JBD.
Diwartakan TribunBatam.com, mereka menyatakan bahwa pelaku bukan kali ini saja menganiaya putrinya.
JBD telah beberapa kali diingatkan warga di sana terkait perbuatannya itu.
Sebelumnya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pernah membuat surat perjanjian untuk tak memukul anaknya.
Akan tetapi, setelah suaminya berangkat kerja, pelaku kembali sering memarahi anak-anaknya.
Bahkan, menurut warga sekitar JBD kerap memarahi anaknya tanpa dasar yang jelas.
"Memang namanya juga anak-anak, kondisinya bandel. Jadi ibunya sering memarahinya," ucap warga setempat.
Korban Dapat Pendampingan
Korban kini memperoleh pendampingan oleh penyuluh Pekerja Sosial (Peksos) UPTD PPA Kota Batam.
Pendampingan dilakukan untuk memulihkan psikologi dan mental anak tersebut sehingga tidak mengalami trauma.
“Ya, sudah kita serahkan ke Peksos UPTD PPA Batam supaya dilakukan pendampingan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamis.
Baca juga: Nasib Pilu Anak Disiksa Ibu di Batam, Leher Dirantai Gegara HP, Ini Tampang Pelaku
Sementara terhadap JBD, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Tetapi sejauh pemeriksaan, pelaku terbilang kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.
“Sejauh ini pelaku masih kooperatif dalam pemeriksaan, namun jika dibutuhkan ahli kejiwaan, maka akan kita datangkan,” ujar Marihot.