Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Aniaya Putrinya di Batam, Korban Dililit Rantai Besi hingga Kepala Bocor, Ini Penyebabnya

Seorang ibu berinisial JBD di Batam merantai anak perempuannya karena menyembunyikan ponsel milik pelaku.

Editor: Erik S
zoom-in Ibu Aniaya Putrinya di Batam, Korban Dililit Rantai Besi hingga Kepala Bocor, Ini Penyebabnya
tribunbatam.id/Istimewa
JBD, pelaku penganiayaan anak kandungnya saat berada di Polsek Bengkong, Batam 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Seorang ibu berinisial JBD (37) asal Batam ditangkap polisi karena melakukan kekerasan terhadap putrinya, AF (13).

JBD memukul anaknya hingga melilit anaknya menggunakan rantai besi berukuran jempol kaki seperti orang dipasung. 

Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bengkon, Batam.

Baca juga: Oknum Pejabat di Papua Pegunungan Aniaya Dokter Pakai Balok: Korban Patah Tulang Pipi dan Hidung

Kepada polisi, AF mengaku dianiaya ibunya menggunakan sapu dan rantai besi

Penuturan korban, ibunya melilitkan rantai besi di lehernya sebanyak dua kali.

Akibat penganiayaan tersebut, AF mengalami sejumlah luka serius. Antara lain luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri. 

"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Rabu (13/11/2024) malam.

Dipicu masalah ponsel

Berita Rekomendasi

Hasil interogasi sementara, penganiayaan serius ibu kandung kepada anak keduanya ini dipicu masalah handphone.

Kejadian bermula pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut penuturan korban, tindakan kekerasan terjadi setelah dirinya ketahuan menyembunyikan telepon genggam alias handphone milik ibunya. 

Namun saat ditanya, korban tidak jujur, sehingga memicu kemarahan JBD yang diduga menganiayanya menggunakan sapu dan rantai besi. 

Baca juga: Supriyani Dituntut Bebas dari Tuduhan Aniaya Siswanya Anak Polisi, Begini Fakta-fakta Persidangan

Selain mengamankan korban, pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama, polisi juga mengamankan JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. 

"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.

Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas