Oknum Pejabat & Karyawan RSUD di Jambi Digerebek, Ngakunya Mengupas Mangga, Kini Menanti Sanksi Adat
Saat digerebek warga, BN sempat mengelak. Oknum pejabat ini mengaku sedang mengupas mangga.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN - Warga menggerebek seorang oknum pejabat berstatus ASN di Batanghari, Jambi tengah bersama seorang karyawan RSUD Batanghari, Kamis (14/11/2024).
Oknum pejabat dan karyawan RSUD Batanghari ini diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengundang reaksi warga.
Baca juga: Guru di Surabaya Diduga Ajak Siswi Check-In Hotel, Berujung Digerebek Teman-Teman Korban
Alhasil warga RT 28, Citra Palem, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat asusila kedua pasangan itu.
Keduanya diketahui bukan pasangan suami-istri.
Menurut keterangan warga sekitar, laki-laki berinisial BN merupakan pejabat di Pemkab Batanghari.
Sementara perempuan inisial JN merupakan pegawai RSUD Batanghari.
"Warga sudah memantau dari lama. Mobil si perempuan sering parkir dan ada foto buktinya," kata warga setempat.
Saat digerebek warga, BN sempat mengelak.
Oknum pejabat ini mengaku sedang mengupas mangga.
Warga kemudian membawa keduanya ke rumah Ketua RT 28.
Baca juga: Nasib Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kamar Kos Jambi, Dipecat dan Disanksi Adat
"Bilangnya lagi ngocek (mengupas--red) mangga di dalam itu. Tapi lampu rumah mati, pintu tutupan," kata warga.
Setelah diinterogasi warga, diketahui BN dan JN masih berstatus istri dan suami orang.
Pasangan tak sah ini kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing.
Mereka akan menjalani sidang adat pada Jumat (15/11/2024) malam nanti.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Batanghari, Adnan enggan berkomentar banyak.
"Pada saat kejadain saya juga tidak tahu. Mohon maaf saya belum bisa komentar," ujarnya.
Sidang Adat
Sementara itu pihak RSUD Kabupaten Batanghari masih menunggu hasil sidang adat terkait kasus dugaan asusila salah satu pegawainya.
Pada Jumat (15/11/2024) malam nanti, warga RT 28, Citra Palem, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, akan melakukan sidang adat terhadap kedua ASN yang diduga melakukan tindak asusila tersebut.
Dirut RSUD Hamba Batanghari, Ibnu, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kasus asusila yang menimpa pegawainya itu dari media.
Baca juga: Lima Menit Sepasang Pria Berduaan di Toilet Masjid di Banjar, Warga Curiga Akhirnya Digerebek
"Saya selaku direktur juga mengetahui ini dari pemberitaan yang beredar. Dari info yang didapat, akan ada sidang adat. Kami juga menunggu hasil sidang adat," katanya.
Ibnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian terkait sanksi bagi oknum ASN di Batanghari tersebut bila terbukti bersalah.
Dokter dan Sekuriti Digerebek
Diketahui ini bukan kali pertama kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum Pemkab Batanghari, Jambi.
Sebulan sebelumnya, tepatnya Rabu 16 Oktober 2024 lalu, Satpol PP Batanghari bersama warga RT 25, Kelurahan Rengas Condong, menggerebek kamar kos.
Seorang dokter perempuan di RSUD Haji Abdul Majid Batoe (HAMBA) Muara Bulian berinisial DA (28) dan NT (41), sekuriti rumah sakit tersebut, kepergok berduaan di dalam kamar kos di RT 25, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penggerebekan dilakukan setelah warga setempat curiga dengan kehadiran NT yang kerap mengunjungi DA hingga larut malam.
Warga melaporkan hal ini kepada pihak Satpol PP, yang kemudian melakukan penindakan.
"Saya ditelepon sekitar pukul 01.43 WIB oleh warga. Mereka sudah berkumpul dan menduga ada laki-laki di kamar kos perempuan," ungkap Supriady Harahap, Kepala Bidang Ops dan Trantibum Satpol PP Batanghari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya ditemukan berada di dalam kamar kos dan langsung diamankan untuk mencegah amukan warga.
Direktur RSUD Haji Abdul Majid Batoe, Ibnu, mengonfirmasi kedua pegawai tersebut telah dipecat dan dikenakan sanksi adat oleh masyarakat.
"Kami menyayangkan kejadian ini. Namun, itu terjadi di luar jam kerja dan kami tidak bisa mengawasi 24 jam," jelas Ibnu, Rabu (23/10/2024).
Setelah kejadian, manajemen rumah sakit segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap keduanya pada 21 Oktober 2024.
"Kami tindak lanjuti, sudah ada surat nonaktif sementara setelah laporan kejadian. Kemudian di tanggal 21 Oktober kami mengeluarkan surat pemberhentian," ujarnya.
Selain sanksi pemberhentian, keduanya juga dikenakan sanksi adat oleh masyarakat.
Sumber: (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pejabat di Batanghari Jambi Digerebek Warga, Diduga Lakukan Asusila dengan Istri Orang