Sosok Lex Wu Berani Tantang Duel Ivan Sugianto, Pengusaha Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Berikut sosok Lex Wu yang berani tantang duel Ivan Sugianto., pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Lex Wu yang berani tantang duel Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Perlu diketahui sebelumnya, Lex Wu ikut mengawal kasus yang menjerat Ivan.
Ivan menjadi bahan perbincangan setelah memaksa siswa SMA sujud meminta maaf dan menggonggong seperti anjing karena tidak terima anaknya jadi bahan lelucon.
Lex Wu dalam kesempatannya secara terang-terangan menyoroti kasus ini.
Ia mempertanyakan kenapa kinerja polisi dinilai lamban.
"Kenapa saya menyikapi kasus ini? karena kejadian tanggal 21 Oktober 2024, kenapa lama sekali (disusut)," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/11/2024).
Lex Wu lalu mengecam tindakan Ivan yang memaksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong.
"Apa yang dilakukan Ivan itu benar-benar tidak manusiawi," tambahnya.
Baca juga: Nasib Apes Ivan Sugianto: Disoraki Tahanan, Gantian Diminta Sujud dan Menggonggong seperti Anjing
Lex Wu menyebut, Ivan seharusnya tidak usah ikut campur.
Permasalahan ini dipicu antara korban dengan anak Ivan.
"Itu urusan anak-anak seharusnya diselesaikan oleh anak-anak bukan kemudian orang tua gitu," tegasnya.
Lex Wu secara tegas menantang Ivan untuk berduel.
"Itu kenapa akhirnya saya pikir, ya udah kalau kalau memang gentle kita fight man to man (duel satu lawan satu)" tegasnya.
Lantas siapa sosok Lex Wu?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia memiliki nama lengkap Arlex Long Wu.
Di bio akun Instagram-nya, Lex Wu memperkenalkan diri sebagai founder Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independensi Indonesia (Pasti Indonesia).
Lembaga swadaya masyarakat ini didirikan pada Rabu, 17 November 2010 silam.
Pasti Indonesia adalah perkumpulan masyarakat sipil yang terlembagakan secara resmi dengan bentuk perhimpunan yang didirikan secara swadaya tanpa melibatkan keterlibatan donor-donor asing manapun.
Pasti Indonesia juga dikelola oleh para pegiat kemanusiaan dan aktivis pro-demokrasi.
Baca juga: Ivan Sugianto Dibayangi Hukuman 3 Tahun Bui, Ini Sederet Kasus yang Seret sang Pengusaha Klub Malam
Mereka memiliki cita-cita untuk mendirikan sebuah gerakan masyarakat sipil yang tidak lagi mengadopsi kegagalan-kegagalan maupun eksklusivisme sistem Non Government Organization (NGO).
Lex Wu juga merupakan pimpinan redaksi Mata Angin News Multimedia.
Media online ini di bawah naungan PT Madavika Multimedia Nusantara.
Di media sosial, Lex Wu memiliki pengikut mencapai 40,1 ribu di akun X (Twitter).
Ia aktif menyuarakan dan mengawal kasus Ivan sejak awal muncul di publik.
Update kasus Ivan Sugianto
Kasus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto paksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong, memasuki babak baru.
Ivan Sugianto sudah ditangkap tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (14/11) sore.
Sekitar pukul 16.00 WIB, saat Ivan Sugianto hendak meninggalkan kota.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan yang bersangkutan.
“Setelah gelar perkara, IV resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara tegas di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Dirmanto, dikutip dari Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (15/11/2024).
Dirmanto melanjutkan, pihaknya sebelumnya sudah memeriksa total 19 saksi, termasuk 11 saksi yang diperiksa hingga Kamis sore.
Baca juga: Klarifikasi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh soal Foto Viral Bersama Ivan Sugianto
Sementara nasib Ivan Sugianto sudah diamankan di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dirmanto menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus siswa SMA dipaksa sujud minta maaf dan menggonggong.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Informasi tambahan, Ivan Sugianto dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ia terancam hukuman 3 tahun penjara.
Diduga jalankan bisnis ilegal
Kasus Ivan Sugianto kini telah melebar, tidak hanya kasus pemaksaan terhadap anak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan.
PPATK sudah memblokir nomor rekening milik pribadi Ivan Sugianto.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan hal di atas.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya kepada Tribunnews.com.
Kepala PPATK menambahkan, pemblokiran juga dilakukan kepada pihak terkait.
Baca juga: 5 Populer Regional: Ivan Sugianto Menangis Minta Maaf - Novi Divonis Penjara karena Siram Pengintip
Termasuk rekening milik klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugianto.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir), ada belasan (rekening)," katanya.
Kepala PPATK menyebutkan, dugaan sementara Ivan Sugianto menjalankan bisnis ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."
"Berkembang terus, (kasus) masih jalan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)