Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Populer Regional: Nasib Apes Ivan Sugianto, Gantian Diminta Sujud - Babak Baru Kasus Supriyani

Berita populer regional dimulai dari update kasus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto hingga babak baru kasus Supriyani.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Populer Regional: Nasib Apes Ivan Sugianto, Gantian Diminta Sujud - Babak Baru Kasus Supriyani
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional dimulai dari update kasus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto hingga babak baru kasus Supriyani. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Rouf kurang antisipasi saat melalui jalan menikung dan menurun di ruas Tol Cipularang hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 29 orang luka-luka dan satu orang tewas.

"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.

Jules mengatakan pada saat kejadian, kendaraan truk Hino tractor head yang dikendarai Rouf melaju cukup kencang di jalan menurun.

Baca selengkapnya.

5. Babak Baru Kasus Supriyani: Bersikukuh Bantah Aniaya Anak Aipda WH, Pledoi Ditolak, hingga Kata JPU

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Nota Pembelaan atau pledoi yang diajukan kubu guru Supriyani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra)., Kamis (14/11/2024).

Pledoi setebal 188 halaman berjudul 'Orang Susah Harus Salah' itu dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan. 

Dalam pledoi tersebut, Andri menyebut Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana. 

Berita Rekomendasi

Dalam pledoi setebal 188 halaman, kubu Supriyani bersikukuh bahwa sang guru tak bersalah dalam kasus ini. 

Andri juga menyebut Supriyani tak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak Aipda WH. 

"Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak," tutur Andri. 

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas