Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot, Pengacara Supriyani Protes: Kan Gampang, Cuma Dipindah
Pengacara Supriyani desak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan ketidakpuasan atas sanksi pencopotan yang dijatuhkan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.
Menurut Andri, pencopotan itu tidak cukup untuk membayar perbuatan kedua oknum polisi tersebut kepada Supriyani.
Adapun Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito diduga telah meminta uang damai dan melakukan kriminalisasi terhadap guru honorer tersebut.
Andri meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Kami memiliki bukti yang cukup, termasuk saksi dan rekaman video," ungkapnya dalam tayangan YouTube NusantaraTV pada Jumat, 15 November 2024.
"Mereka Hanya Dipindahkan ke Tempat Lain"
Andri menganggap bahwa pencopotan tidak memberikan efek jera kepada keduanya.
Dalam surat pencopotan, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi anggota SDM Polres Konawe Selatan.
Jabatan Kapolsek Baito kini diduduki oleh Aiptu Indriyanto.
"Kalau dicopot kan gampang saja dia cuma dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," tegasnya.
Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak Propam untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Kasus Supriyani, Pengacara Tak Puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Hanya Dicopot: Kami Ada Bukti
"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat," tambahnya.
Andri mengeklaim bahwa ada sejumlah saksi dan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhannya terhadap kedua oknum polisi tersebut.
"Kata Kapolri, jika terbukti, kami siap menghadirkan bukti-bukti tersebut," tutupnya.
Dalam kesempatan itu, Andri juga telah mempersiapkan langkah jika majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas untuk Supriyani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.