Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek M Idris Baru Dicopot, Kalau Dilaporkan Supriyani Bakal Jadi Pukulan Telak

Guru Supriyani diketahui dilaporkan istri Aipda Hasyim Wibowo ke polisi dengan tuduhan memukul anak mereka, D.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolsek M Idris Baru Dicopot, Kalau Dilaporkan Supriyani Bakal Jadi Pukulan Telak
Apriliana Suriyanti/Tribun Sultra
Supriyani dan pengacaranya Andri Darmawan 

 

TRIBUNNEWS.COM - Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya masing-masing sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito imbas penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Guru Supriyani diketahui dilaporkan istri Aipda Hasyim Wibowo ke polisi dengan tuduhan memukul anak mereka, D.

Supriyani dituduh memukul anak polisi itu di bagian paha.

Baca juga: Supriyani Menderita, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik Aipda WH, Tuding Sudah Berbuat Zalim

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh membenarkan Iptu Muh Idris dan Aipda Amirudin ditarik dari Polsek Baito ke Polres Konawe Selatan. 

Hanya saja, Sholeh enggan mengomentari maksud dari penarikan tersebut, karena hal itu merupakan domain dari Kapolres Konawe Selatan.

"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (11/11/2024) lalu.

Berita Rekomendasi

Iptu Muh Idrid dan Aipda Amirudin itu sendiri hanya dipecat dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito dan bukan dipecat dari anggota Polri.

Hal inilah yang membuat tak puas pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan.

Andri meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat dan tegas terhadap dua oknum polisi tersebut. 

Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan

Sebab, kedua polisi itu diduga telah meminta uang damai dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

Karena itu, Andri menganggap sanksi pencopotan tidak cukup untuk menghukum Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito. 


"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," ucap Andri dalam tayangan YouTube NusantaraTV, Jumat (15/11/2024).

Andri mengeklaim, ada sejumlah saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran etik dua oknum polisi tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas