SOSOK dan Kekayaan Kompol Teguh Setiawan, Ikut Terseret Kasus Ivan Sugianto : Bantah Jadi Beking
Dalam foto tersebut, tampak Ivan Sugianto duduk santai dengan Kompol Teguh Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Kompol Teguh Setiawan merupakan perwira menengah di jajaran Polda Jawa Timur ikut terseret dalam kasus Ivan Sugianto, pemilik kelab malam yang meminta siswa untuk sujud dan mengonggong.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Surabaya ini disebut-sebut ssebagai bekingan dari Ivan Sugianto sebelum.
Kedekatan Teguh Setiawan dan Ivan diketahui usai sebuah foto viral di media sosial.
Dalam foto tersebut, tampak Ivan Sugianto duduk santai dengan Kompol Teguh Setiawan.
Kompol Teguh dengan tegas telah membantah tudingan tersebut.
Baca juga: Detik-detik Ivan Sugianto Disoraki Napi Lain, Diminta Sujud hingga Menggonggong saat Digiring ke Sel
Ia menyatakan bahwa foto itu adalah dokumentasi lama yang diambil saat ia baru bertugas di Polrestabes Surabaya.
"Itu foto lama saat saya baru pindah ke Polrestabes Surabaya, bukan saat IV (Ivan Sugianto) diperiksa," jelasnya.
Lantas siapakah sosok Kompol Teguh Setiawan.
Dikutip dari Surya.co.id, tak banyak informasi mengenai Kompol Teguh di laman pencarian Google.
Kompol Teguh diketahui pernah menjabat sebagai Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Ia juga pernah mengisi posisi Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya.
Ia juga tercatat sempat menjabat sebagai Kepala Unit Idik 5 Satuan Reserse Kriminal dan Kanit 2 Subdit 2 di Polrestabes Surabaya.
Harta kekayaan Kompol Teguh
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) memurut penelusuran Tribun Bangka, pada 28 Januari 2022/Periodik - 2021 Kompol Teguh Setiawan tercatat memiliki kekayaan Rp. 3.458.000.000.
Hal itu ia laporkan ketika sempat menjabat Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Berikut Harta Kekayan Kompol Teguh:
DATA PRIBADI
1. Nama : TEGUH SETIAWAN
2. Jabatan : KASATRESKRIM
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 184 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH TANPA AKTA Rp. 3.200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.458.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.458.000.000
Ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya
Ivan kini telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Dirmanto memastikan bahwa sosok yang ditahan adalah Ivan yang asli dan bahwa proses penangkapan disaksikan oleh publik dan awak media.
"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik," tambahnya.
Dirmanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendampingan terhadap ET, yang diketahui mengalami trauma akibat intimidasi tersebut.
"Kami berupaya melakukan pendampingan termasuk komunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental siswa tersebut," jelasnya.
Polda Jatim berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sambil memperhatikan kondisi mental korban.
"Yang terpenting ini kan menyangkut dengan anak. Kita harus berpikir masa depan anak agar tidak terganggu akibat peristiwa ini," kata Dirmanto.
Latar Belakang Kasus
Ivan Sugianto menjadi tersangka setelah melakukan intimidasi terhadap ET, yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Kasus ini berawal dari ejekan yang terjadi antara siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET, dan siswa SMA Cita Hati Surabaya, AL, yang merupakan anak Ivan, saat pertandingan basket.
ET mengejek AL melalui pesan langsung di media sosial.
Sebagai respons, Ivan datang ke sekolah ET dengan sekelompok orang untuk menuntut permintaan maaf.
Dalam pertemuan tersebut, Ivan diduga mengintimidasi ET dengan menyuruhnya bersujud dan menggonggong, yang kemudian viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. (Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi) (Tribun Medan/Array A Argus)