Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencopotan Kapolsek Baito Tak Beri Efek Jera, Kuasa Hukum Supriyani Minta Kapolri Tindak Tegas

Kapolsek Baito Iptu Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jatabanya. Kuasa hukum Supriyani meminta sanksi diperberat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pencopotan Kapolsek Baito Tak Beri Efek Jera, Kuasa Hukum Supriyani Minta Kapolri Tindak Tegas
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelidikan kasus guru Supriyani berbuntut pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Kedua oknum Polsek Baito tersebut dipindahtugaskan ke Polres Konawe Selatan.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku tak puas dengan pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Ia berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Iptu Muhammad Idris serta Aipda Amiruddin yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani

"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," tandasnya, Jumat (15/11/2024), dikutip dari YouTube NusantaraTV.

Menurutnya, saksi pencopotan tak memberikan efek jera kepada kedua oknum setelah meminta uang damai ke Supriyani.

Dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kades memberikan kesaksian terkait uang damai yang diminta oknum polisi.

Berita Rekomendasi

"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."

"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," tegasnya.

Andri meminta proses penyelidikan pelanggaran etik Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.

"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat," pungkasnya.

Baca juga: Kapolsek M Idris Baru Dicopot, Kalau Dilaporkan Supriyani Bakal Jadi Pukulan Telak

Hal senada juga diungkapkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, yang meminta Iptu Muhammad Idris diproses pidana.


"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya, Senin (11/11/2024).

Ia menyatakan proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas