Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan selama 6 Tahun, Perusahaan Kaget Gaji Pelaku Besar

Yuliatin (46) membongkar caranya menggelapkan uang perusahaan selama enam tahun.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Karyawan di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan selama 6 Tahun, Perusahaan Kaget Gaji Pelaku Besar
Freepik
Ilustrasi uang. Yuliatin (46), seorang karyawan perusahaan kargo, didakwa mengambil uang di tempatnya bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Yuliatin (46), seorang karyawan perusahaan kargo, didakwa mengambil uang di tempatnya bekerja.

Sebagai karyawan bidang pemasaran, Yuliatin seharusnya memperbanyak pelanggan untuk perusahaannya.

Namun, dia malah mengambil uang perusahaan selama enam tahun bekerja di  PT Trans Ocean Services dan membuat perusahaan merugi Rp159 juta.

Warga asal Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, itu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa, (12/11/2024).

Menurut amar dakwaan, Yuliatin melakukan penipuan saat menjadi sales.

Selain memikirkan pendapatan perusahaan agar terus naik, dia juga diberi tugas membantu pelaksanaan penagihan piutang klien.

Suatu hari Direktur PT Trans Ocean Services Muhammad Bahan Duror menggelar rapat bersama saksi bernama Dodi Putra Purnama.

Berita Rekomendasi

Dodi yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional perusahaan itu mengatakan ada klien yang punya tunggakan Rp159 juta.

Akan tetapi, tidak pembayaran tunggakan itu sama sekali. Selepas penyelidikan dilakukan, klien yang diduga bermasalah itu ternyata membayar tunggakan.

"Sudah melakukan pembayaran ke rekening terdakwa. Kejadian bulan Januari 2024 di kantor PT Trans Ocean Services di Jalan Tambak, Surabaya," demikian amar dakwaan.

Pihak perusahaan kargo itu kaget karena gaji Yuliatin setiap bulan menyentuh angka Rp10 juta.

Baca juga: Memahami Dugaan Penipuan Bisnis Berlian Reza Artamevia, Tak Ada Barang Palsu, Ini Duduk Perkaranya

Yuliatin kemudian dilaporkan kepada polisi. Dia tak membantah telah mengambil uang perusahaan.


Menurut Yuliatin, dia membuat invoice penagihan palsu untuk para klien perusahaannya.

Uang dari klien diarahkan masuk ke rekeningnya dan diselewengkan secara bertahap.

“Jadi waktu itu saya membuat delapan invoice sendiri untuk melakukan penagihan kepada PT Nusantara Jaya Grosir dengan total Rp159 juta."

"Untuk uangnya langsung masuk ke rekening saya," kata Yuliatin.

(Tribunnews/Febri/Tribun Jatim/Alga)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Perusahaan Kaget Yuliatin Bisa Dapat Gaji Rp10 Juta per Bulan, Ternyata Uang Rp159 Juta Hasil Nipu

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas