Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Nyetir Mobil Sambil Mesum

Pelaku tabrak lari di Sleman terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Nyetir Mobil Sambil Mesum
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Pelaku tabrak lari di Sleman terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa asal Bengkulu Tengah, MAT (20), menabrak pejalan kaki bernama Santoso (45), kemudian kabur tak bertanggung jawab.

Kasus tabrak lari itu terjadi di jalan Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Peristiwa itu terbongkar setelah polisi menerima laporan penemuan mayat pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban merupakan warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kini, pelaku tabrak lari telah ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DIY, Jumat (15/11/2024).

Konsentrasi Terganggu

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, N. 

Rute yang dilewati mobil MAT dari Jalan Magelang menuju ke Jombor, lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

Berita Rekomendasi

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," ungkap Fikri, Sabtu (16/11/2024), dilansir TribunJogja.com.

Ketika itu, MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.

Perbuatan mesum itu yang mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu, hingga menabrak korban dari belakang.

Baca juga: Kronologi Lengkap Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Mesum di Mobil

Namun setelah menabrak, MAT tak berhenti untuk menolong korban.

"(Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," papar Fikri.

Terancam 6 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, MAT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas