Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Nyetir Mobil Sambil Mesum

Pelaku tabrak lari di Sleman terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Nyetir Mobil Sambil Mesum
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Pelaku tabrak lari di Sleman terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. 

MAT terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

MAT juga disangkakan Pasal 312 Undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp 75 juta.

Penemuan Mayat di Ringroad Sleman

Pada Kamis (14/11/2024), ditemukan mayat laki-laki di lahan kosong di pinggir jalan Ringroad Utara Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.

Informasi keberadaan mayat itu kali pertama diinformasikan oleh warga kepada polisi.

Diberitakan TribunJogja.com, saat ditemukan, mayat itu terlihat dengan posisi terlentang, mengenakan celana panjang dan kaus.

Kondisi lokasi lahan kosong, yang menjadi tempat penemuan mayat itu sebenarnya dibatasi oleh jaring. 

Pemasangan jaring kemungkinan agar lahan kosong tersebut tidak digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

Berita Rekomendasi

Posisi mayat tersebut saat ditemukan berada di dalam jaring.

Baca juga: Sosok Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Nyetir Sambil Berbuat Asusila, Sempat Menenggak Miras

Aparat Kepolisian memasang garis polisi dan olah tempat kejadian perkara di lahan kosong yang menjadi lokasi temuan mayat di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024).
Aparat Kepolisian memasang garis polisi dan olah tempat kejadian perkara di lahan kosong yang menjadi lokasi temuan mayat di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024). (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, mengungkapkan ada luka di bagian tubuh mayat.

"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala."

"Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah. (Penyebabnya apa) kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

"Informasi awal, identitas sementara ini belum diketahui. Kami lakukan penyelidikan, nanti juga untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut."

"Kami masih menunggu identifikasi maupun hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit."

"Dengan hasil tersebut kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kompol Irwantoro.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Berita lain terkait Sleman

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas