Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Nyetir Mobil Sambil Mesum
Pelaku tabrak lari di Sleman terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa asal Bengkulu Tengah, MAT (20), menabrak pejalan kaki bernama Santoso (45), kemudian kabur tak bertanggung jawab.
Kasus tabrak lari itu terjadi di jalan Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peristiwa itu terbongkar setelah polisi menerima laporan penemuan mayat pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban merupakan warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Kini, pelaku tabrak lari telah ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DIY, Jumat (15/11/2024).
Konsentrasi Terganggu
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, N.
Rute yang dilewati mobil MAT dari Jalan Magelang menuju ke Jombor, lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," ungkap Fikri, Sabtu (16/11/2024), dilansir TribunJogja.com.
Ketika itu, MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Perbuatan mesum itu yang mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu, hingga menabrak korban dari belakang.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Mesum di Mobil
Namun setelah menabrak, MAT tak berhenti untuk menolong korban.
"(Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," papar Fikri.
Terancam 6 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, MAT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
MAT terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
MAT juga disangkakan Pasal 312 Undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp 75 juta.
Penemuan Mayat di Ringroad Sleman
Pada Kamis (14/11/2024), ditemukan mayat laki-laki di lahan kosong di pinggir jalan Ringroad Utara Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.
Informasi keberadaan mayat itu kali pertama diinformasikan oleh warga kepada polisi.
Diberitakan TribunJogja.com, saat ditemukan, mayat itu terlihat dengan posisi terlentang, mengenakan celana panjang dan kaus.
Kondisi lokasi lahan kosong, yang menjadi tempat penemuan mayat itu sebenarnya dibatasi oleh jaring.
Pemasangan jaring kemungkinan agar lahan kosong tersebut tidak digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Posisi mayat tersebut saat ditemukan berada di dalam jaring.
Baca juga: Sosok Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Nyetir Sambil Berbuat Asusila, Sempat Menenggak Miras
Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, mengungkapkan ada luka di bagian tubuh mayat.
"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala."
"Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah. (Penyebabnya apa) kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Informasi awal, identitas sementara ini belum diketahui. Kami lakukan penyelidikan, nanti juga untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut."
"Kami masih menunggu identifikasi maupun hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit."
"Dengan hasil tersebut kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kompol Irwantoro.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)