Mengapa Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari di Yogya? Ini Kata Pakar Hukum
Ini penjelasan pakar hukum terkait teman wanita MAT tak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di Sleman meski disebut jadi penyebabnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa tabrak lari yang terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melibatkan tersangka seorang mahasiswa berinisial MAT (20) dan korban bernama Santoso (45).
Dikutip dari Tribun Jogja, insiden tersebut berawal ketika Santoso tengah berjalan kaki pada Kamis (14/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
Lalu, dirinya langsung ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan MAT.
Namun, MAT justru tidak bertanggung jawab setelah menabrak Santoso dan langsung memutuskan untuk melarikan diri.
Nahas, jasad Santoso baru diketemukan di pinggir jalan Ring Road Utara pada Kamis siang sekitar pukul 10.46 WIB.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menuturkan penyebab MAT menabrak Santoso adalah karena hilang konsentrasi saat berkendara.
Adapun hilangnya konsentrasi MAT akibat tengah melakukan oral seks bersama teman wanitanya berinisial N.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Hilang Konsentrasi karena Berbuat Mesum di Mobil
Fikri mengatakan kegiatan seks tersebut dilakukan MAT dan N sepanjang jalan dari Jalan Raya Jombor hingga sebelum perempatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
MAT pun berhasil ditangkap ketika berada di sebuah asrama di kawasan Bantul, DI Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, MAT dijerat dengan Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta.
Lalu, dia juga dijerat pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan penjara paling lama tiga tahun dan atau denda Rp75 juta.
Namun, polisi tidak menjadikan N, teman wanita MAT, sebagai tersangka lantaran peristiwa ini murni kecelakaan lalu lintas.
"Ini merupakan peristiwa lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Yuswanto Ardi.
Lalu, mengapa N tidak ditetapkan menjadi tersangka meski dirinya disebut menjadi penyebab MAT hilang konsentrasi setelah dioral seks sehingga mengakibatkan Santoso tewas tertabrak? Berikut penjelasannya.
Penjelasan Pakar Hukum Pidana
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan Polresta Sleman sudah benar dengan hanya menetapkan MAT sebagai tersangka saja.
Pasalnya, dalam kasus kecelakaan, Abdul Fickar menuturkan segala kesalahan ditimpakan kepada pengemudi apa pun penyebabnya.
Sehingga, sambungnya, ketika MAT berdalih tidak bisa berkonsentrasi akibat tengah dioral seks oleh N, maka hal tersebut tetap sepenuhnya salah pengemudi, yaitu MAT.
"Dalam proses peristiwa di atas bahwa itu murni peristiwa pelanggaran lalu lintas yang hanya menjadi tanggung jawab pengemudi saja, apapun penyebabnya," kata Abdul Fickar kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2024).
"Jadi tidak bisa diikutkan sang wanita itu dalam peristiwa pidana itu. Soal penyebab kecelakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengemudi," sambungnya.
Namun, Abdul Fickar mengungkapkan seharusnya polisi turut menjerat MAT dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Hanya saja, jika kelalaian MAT tidak menyebabkan kematian, dia cukup diberi sanksi denda.
"Karena itu dalam (kasus) lalu lintas itu tidak disebut kejahatan, tetapi pelanggaran saja yang hukumannya denda. Kecuali dalam peristiwa itu menyebabkan kematian orang bisa pasal pidana 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain," katanya.
Di sisi lain, Abdul Fickar mengungkapkan N baru bisa dipidanakan terkait kegiatan seks yang tengah dilakukan bersama dengan MAT.
Dia mengungkapkan jika salah satu atau keduanya sudah berkeluarga, maka bisa dijerat dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perzinahan.
Kendati demikian, hal tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu karena masuk dalam delik aduan.
"Ya, pola relasi seorang laki-laki dengan perempuan itu di suatu peristiwa yang biasa bisa menjadi pidana jika salah satunya ataukah dua-duanya sudah berkeluarga, maka yang terjadi itu perzinahan atau perselingkuhan."
"Dan itupun delik aduan yang artinya jika keluarga (suami atau istri) dari laki-laki atau perempuan itu mengadukan baru dapat diproses pidana," kata Abdul Fickar.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)